Luhut: Tidak Ada Penyebutan Penyadapan di Sidang

Luhut: Tidak Ada Penyebutan Penyadapan di Sidang
Luhut B Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan menilai, usulan hak angket terkait penyadapan, merupakan hal yang berlebihan.

Sebab, dari persidangan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dengan saksi ahli Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu, tidak ada pihak yang menyebut adanya penyadapan pembicaraan Ketua Umum DPP Partai Demokrat dengan Kiai Ma'ruf.

"Sampai jauh-jauh begitu (usul hak angket,red). Kan tidak ada yang bilang penyadapan atau perekaman di situ, tidak ada," ujar Luhut pada peluncuran buku politikus PDIP Trimedya Panjaitan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (5/2).

Luhut berharap sejumlah pihak tidak terus menerus menebar rumor. Terutama menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Karena hal tersebut justru akan membuat masyarakat tidak nyaman menghadapi pesta demokrasi.

Terutama untuk memilih pemimpin yang akan membawa perubahan lebih baik bagi Jakarta lima tahu ke depan.

"Jadi saya kira, sudah, tenang lah, tunggu saja pilkada tanggal 15, tidak usah dibikin ramai," pungkas Luhut.(gir/jpnn)


Menteri Koordinator bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan menilai, usulan hak angket terkait penyadapan, merupakan hal yang berlebihan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News