Lukas Ditangkap KPK, Demokrat Bakal Buat Pernyataan Besok
Mahfud menyadari Lukas sempat tidak ditangkap atas alasan sakit dan hukum menyatakan pasien tidak boleh diperiksa, apalagi ditahan.
Namun, kata mantan Menhan RI itu, KPK telah melakukan penelaahan sebelum menangkap mantan Bupati Puncak Jaya itu yang sempat mengaku sakit.
Hasilnya, kata Mahfud, Lukas terekam berkegiatan selayaknya orang sehat sehingga di tangkap KPK pada Selasa (10/1) kemarin.
"Diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya atas perlindungan HAM," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Adapun, Lukas menjadi tersangka di KPK setelah atas kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Status itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Apakah Demokrat akan memberikan bantuan hukum ke Gubernur Papua Lukas Enembe? Simak pernyataan terbaru politikus Demokrat ini.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Golkar, PAN, dan Demokrat Siap Menangkan Jaro Ade Jadi Bupati Bogor
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI