Lukas Ditangkap KPK, Demokrat Bakal Buat Pernyataan Besok

Lukas Ditangkap KPK, Demokrat Bakal Buat Pernyataan Besok
Logo Partai Demokrat. (HO/Antaranews)

Mahfud menyadari Lukas sempat tidak ditangkap atas alasan sakit dan hukum menyatakan pasien tidak boleh diperiksa, apalagi ditahan.

Namun, kata mantan Menhan RI itu, KPK telah melakukan penelaahan sebelum menangkap mantan Bupati Puncak Jaya itu yang sempat mengaku sakit.

Hasilnya, kata Mahfud, Lukas terekam berkegiatan selayaknya orang sehat sehingga di tangkap KPK pada Selasa (10/1) kemarin.

"Diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya atas perlindungan HAM," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Adapun, Lukas menjadi tersangka di KPK setelah atas kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Status itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Apakah Demokrat akan memberikan bantuan hukum ke Gubernur Papua Lukas Enembe? Simak pernyataan terbaru politikus Demokrat ini. 


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News