Lukas Enembe Meninggal, Respons KPK Begini

Lukas Enembe Meninggal, Respons KPK Begini
Ilustrasi - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut berdukacita atas meninggalnya eks Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (26/12) hari ini.

"KPK menyampaikan dukacita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pkl. 11.15 WIB," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan jenazah saat ini masih berada di RSPAD.

Keluarga ataupun pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga Lukas selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD.

"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu besok," kata Ali.

Ali menyampaikan status penahanan Lukas di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.

Ali melanjutkan KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," jelas Ali.

Status penahanan Lukas Enembe di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News