Lukas Enembe Meninggal, Respons KPK Begini

Lukas Enembe Meninggal, Respons KPK Begini
Ilustrasi - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua.

Lukas telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman delapan tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun. (tan/jpnn)


Status penahanan Lukas Enembe di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News