Lulus CPNS Mundur, Didenda Rp 90 Juta

Lulus CPNS Mundur, Didenda Rp 90 Juta
Pendaftar seleksi CPNS 2013. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SEMARANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa Tengah akan memberikan sanksi denda kepada peserta tes CPNS yang telah lolos seleksi, namun mengundurkan diri.

Jumlah sanksi dendanya mencapai Rp25 juta. Sanksi ini diberikan agar tidak ada CPNS yang lolos seleksi kemudian mengundurkan diri.

"Sanksi denda ini tidak hanya diterapkan di Pemprov Jateng, namun juga pemprov lain, seperti Jogja. Kalau Jateng dendanya Rp 25 juta, Jogja dendanya mencapai Rp 90 juta," kata Kepala BKD Jateng, Suko Mardiono, kapada wartawan kemarin (26/12).

Menurut dia, hasil seleksi CPNS 2013 Pemprov Jateng telah diumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan website BKD, Selasa (24/12) lalu. Dari 212 formasi lowongan CPNS yang ada, ada empat formasi yang tidak terisi. Empat formasi yang tidak terisi itu, yaitu dua formasi tenaga spesialis jiwa, satu formasi psikologi klinis anak, dan pelatih olahraga balap sepeda.

"Untuk dua tenaga spesialis jiwa memang sejak awal tidak ada pendaftarnya. Namun untuk psikologi pendaftar anak dan pelatih olahraga balap sepeda, ssebetulnya ada pendaftar tetapi  tidak lolos tes passing grade," ucapnya.

Kepada peserta tes CPNS Pemprov Jateng yang telah dinyatakan lolos seleksi, diminta untuk segera melakukan pemberkasan. Waktu pemberkasan dibatasi sampai 2 Januari 2014. Apabila sampai terlambat melengkapi berkas yang diperlukan, CPNS bersangkutan dinyatakan gugur.

"Kalau tidak pemberkasan berarti mundur dan dan harus bayar denda," katanya.

Untuk pengumuman tes CPNS pegawai honorer katagori K2, menurut Suko, akan diumumkan pada Januari 2014. Unuk mekanisme pengumumannya masih menunggu ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

SEMARANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa Tengah akan memberikan sanksi denda kepada peserta tes CPNS yang telah lolos seleksi, namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News