Lunasi Utang Rp215 Miliar, GRP Berharap Status PKPU Segera Dicabut

Lunasi Utang Rp215 Miliar, GRP Berharap Status PKPU Segera Dicabut
PT Gunung Raja Paksi (logo). Foto dok Gunung Raja Paksi

Sedangkan untuk jumlah utang yang belum jatuh tempo akan dibayarkan sesuai skema semula, yakni saat GRP belum dinyatakan dalam status PKPU Sementara.

Dengan pembayaran itu, lanjutnya, agenda semula yakni pembahasan proposal perdamaian ditiadakan. Hal ini mengingat GRP menggunakan alasan pencabutan PKPU berdasarkan Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU.

Setelah membayar tagihan terhadap Kreditur yang jatuh tempo tersebut, GRP akan mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU.

Permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim Pemutus melalui Hakim Pengawas untuk ditetapkan surat rekomendasi.

“Bila permohonan dikabulkan dan PKPU dicabut, maka status PKPU menjadi hilang dan GRP selaku Debitur kembali berjalan normal dan independen,” tegas Rizky.(chi/jpnn)


PT GRP mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur di PN Jakarta Pusat, pada awal Maret 2021.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News