Lunasi Utang Rp215 Miliar, GRP Berharap Status PKPU Segera Dicabut

Lunasi Utang Rp215 Miliar, GRP Berharap Status PKPU Segera Dicabut
PT Gunung Raja Paksi (logo). Foto dok Gunung Raja Paksi

jpnn.com, JAKARTA - Upaya PT Gunung Raja Paksi, Tbk untuk memohon pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat sinyal positif.

Kepastian tersebut diperoleh, setelah GRP mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur di PN Jakarta Pusat, pada awal Maret 2021.

“Total utang yang kami bayarkan selama dua hari (sampai 2 Maret 2021-red) ini Rp215 Miliar,” kata kuasa hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo, Selasa (2/3).

Pembayaran utang tersebut ditujukan kepada 64 vendor dan berdasarkan nilai tagihan yang jatuh tempo pada 1 Maret 2021.

Menurut Rizky, pembayaran itu membuktikan memang tidak ada persoalan terhadap finansial GRP.

Apalagi hingga 1 Maret 2021, dana kas GRP berjumlah Rp536 Miliar ditambah piutang usaha Rp180 Miliar.

“Ini membuktikan, bahwa kami memang sanggup membayar seluruh utang yang telah jatuh tempo,” serunya.

Jumlah utang yang dibayarkan itu sendiri, menurut Rizky, mengacu pada Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah jatuh tempo.

PT GRP mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur di PN Jakarta Pusat, pada awal Maret 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News