Lupa EFIN saat Ingin Lapor Pajak, Coba Tips Ini
Senin, 20 Maret 2023 – 19:22 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis fitur baru dalam aplikasi penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Foto: Tangkapan layar DJP
9. Apabila telah mendapatkan kode verifikasi, kode bisa langsung dimasukkan ke sistem dan jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di Ditjen Pajak. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses "Lupa Kata Sandi".(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis fitur baru dalam aplikasi penyedia layanan perpajakan M-Pajak.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta