Lurah dan Anggota DPR Laporan ke KPK

Lurah dan Anggota DPR Laporan ke KPK
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkap, seorang lurah dan anggota DPR telah resmi melaporkan hadiah Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. 

"KPK menerima dua laporan berkaitan dengan perayaan hari raya. Satu parsel makanan dan tea set, satu lagi handphone," kata Priharsa, Senin (11/7).

Sayangnya, Harsa enggan menyebut identitas lurah dan anggota dewan yang mengembalikan hadiah lebaran tersebut. Menurut Priharsa, saat ini dua laporan tersebut masih dalam proses analisa tim KPK. Nantinya, KPK akan menyimpulkan status dari pemberian tersebut. ‎"Apakah laporan itu akan dikembalikan ke penerima atau menjadi milik negara," tuturnya.

Terkait minimnya laporan, KPK pun berharap semua PNS dan penyelenggara negara melaksanakan surat edaran larangan menerima hadiah lebaran.

"Yaitu menolak pemberian sekaligus mengimbau karena berbagai alasan tidak dapat menolak segera melaporkan ke KPK," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK kembali mengeluarkan larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara menerima parsel Hari Raya Lebaran. Larangan itu dikeluarkan setiap tahunnya karena terkait dengan gratifikasi atau hadiah yang lekat dengan jabatannya.

Dalam undang-undang yang mengatur soal penerimaan gratifikasi, PNS atau penyelenggara negara wajib melaporkannya ke KPK paling lama 30 hari setelah penerimaan. KPK yang nantinya akan menentukan apakah itu tergolong gratifikasi atau tidak. (put/jpg/jpnn)


JAKARTA - Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkap, seorang lurah dan anggota DPR telah resmi melaporkan hadiah Hari Raya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News