Luthfi Hasan Hari Ini Membela Diri
Senin, 01 Juli 2013 – 08:34 WIB
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Lutfhi Hasan Ishaaq padaa Senin (1/7). Pada sidang sebelumnya, mantan Luthfi mengklaim banyak kejanggalan dari rumusan dakwaan yang dipaparkan tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agenda sidang yaitu pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dan penasihat hukumnya atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidangnya pada pukul 09.00, pembacaan eksepsi atas dakwaan," ujar Penasehat Hukum Luthfi Zainuddin Paru pada JPNN, Senin pagi.
Baca Juga:
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang
BERITA TERKAIT
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya