M dan S sudah Ditangkap Tim Resmob, Selama Ini Meresahkan Warga Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, yakni M dan S pada Jumat (11/2).
Kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan yang berkali-kali mencuri motor warga.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan penangkapan ini dipimpin Iptu Andi Kurniady Eka bersama personel resmob.
“Pelaku M ditangkap di kawasan Tangerang. Dia telah mencuri motor warga di Jalan Pasir Nangka, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang,” kata Ade dalam siaran persnya, Sabtu (12/2).
Dari pemeriksaan M kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa dalam beraksi, dia selalu bersama dengan S.
“Kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya,” kata Ade.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk meruksa kunci kendaraan bermotor.
“Ditemukan juga sejumlah motor korban dan beberapa barang bukti lainnya,” beber perwira menengah tersebut.
Tim Resmob Polda Banten menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi dan merupakan residivis.
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemda Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer