M dan S sudah Ditangkap Tim Resmob, Selama Ini Meresahkan Warga Tangerang
Sabtu, 12 Februari 2022 – 08:00 WIB

Polisi memborgol dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Tangerang, Banten. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Kedua pelaku pun langsung dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasar pengakuan sementara, keduanya sudah empat kali beraksi mencuri motor warga.
Baca Juga: Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap Terkait Video Asusila? Begini Penjelasan Kombes Zulpan
“Keduanya biasa beraksi di Karawaci dan Cikupa. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas dia.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tim Resmob Polda Banten menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi dan merupakan residivis.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap