M Fadhil dan Roni Eka Saputra Dituntut Hukuman Mati

M Fadhil dan Roni Eka Saputra Dituntut Hukuman Mati
Sidang terdakwa kasus kepemilikan dan perantara peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (7/11).

jpnn.com, LUBUKBASUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Agam menuntut dua terdakwa kasus kepemilikan 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.

Sementara dua perantara dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (7/11).

"Ada empat terdakwa yang mengikuti sidang tuntutan pada Senin (7/11). Dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati dan dua lagi dituntut penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Agam Burhan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Henri Setiawan.

Dia mengatakan dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati yakni, M Fadhil dan Roni Eka Saputra.

Sedangkan dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup yakni, Noviadi dan Arif Budiman, karena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Ini berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis dan fakta persidangan.

"Para terdakwa menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," katanya.

M Fadhil dan Roni Eka Saputra dituntut hukuman mati. Sedangkan Noviadi dan Arif Budiman penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News