Pembawa Jenazah Brigadir J: Tak Boleh Pulang Sampai Subuh, Lalu Diberikan Sesuatu

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sopir ambulans yang mengevakuasi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Jakarta Selatan.
Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin.
Ahmad menjelaskan kronologi awalnya mendapatkan perintah untuk melakukan evakuasi orang sakit.
Setelah melakukan persiapan, dia lalu menuju alamat yang telah dikirimkan melalui pesan instan.
Saat mendekati lokasi, dia diarahkan salah seorang pengendara sepeda motor yang mengaku memesan ambulans.
Ahmad lalu menunjukkan titik lokasi jemput sesuai arahan yang diterimanya.
"Saya kasih unjuk lihat. Katanya, ya sudah, mas, masuk saja lurus, sirene, dan protokol ambulansnya dimatikan," kata Ahmad menirukan kembali.
Selanjutnya, ketika hendak mengevakuasi pasien yang dikatakan sakit, dia terkejut menemukan jenazah yang berada di samping tangga.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Salah satunya orang ini.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak