M Fadhil dan Roni Eka Saputra Dituntut Hukuman Mati

M Fadhil dan Roni Eka Saputra Dituntut Hukuman Mati
Sidang terdakwa kasus kepemilikan dan perantara peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (7/11).

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Handita Rahmawan, Hakim Anggota M Bayu Saputro dan M Kamil Ardiansyah. Sementara Tim JPU terdiri dari Henri Setiawan, Yelli Nelvia, Maharani Adhyaksantari dan Nila Devi. (antara/jpnn)


M Fadhil dan Roni Eka Saputra dituntut hukuman mati. Sedangkan Noviadi dan Arif Budiman penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News