M Sulton Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya
"Hal itu juga telah kami uraikan di analisa yuridis dalam surat tuntutan (P-42) yang dibacakan dalam persidangan. Oleh karena itu, kami tidak menanggapi pembelaan terdakwa kami menyatakan tetap pada tuntutan," kata dia lagi.
Penasihat hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan bahwa JPU selama dalam persidangan tidak membaca keseluruhan permohonan yang diajukan dalam sidang pekan lalu yakni tuntutan agar kliennya dibebaskan dari dakwaan.
"Ada satu poin permohonan kami yang minta terdakwa dinyatakan bebas pada pleidoi kemarin tidak ditanggapi JPU," katanya.
Pada sidang dengan agenda replik tersebut, dirinya masih meminta kepada JPU agar terdakwa tetap dihadirkan dalam persidangan mendatang.
"Kami minta terdakwa diusahakan untuk dihadirkan dan JPU akan mengusahakan seperti jawaban sebelumnya. Kami juga sudah konfirmasi kepada pihak Lapas Narkotika bahwa untuk kasus ini mereka tidak menerima surat permohonan dari kejaksaan untuk sidang offline seperti yang telah diajukan JPU pada sidang pembelaan pekan lalu," katanya lagi.
Sebelumnya, terdakwa M Sulton dituntut mati oleh JPU Rosman Yusa dalam sidang di PN kelas i tanjungkarang, Bandarlampung.
Sidang peredaran 92 kilogram sabu tersebut juga melibatkan terdakwa Nanang Zakaria (29), dan M. Razif Hazif (24).
Baca Juga: Kebal Sergap Nenek-Nenek di Kebun Karet, Terjadilah Perbuatan Biadab
Terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu-sabu M Sulton dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Rosman Yusa.
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina