M Sulton Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya
Selasa, 31 Mei 2022 – 23:15 WIB

Sidang pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa M Sulton terkait perkara peredaran 92 kg sabu-sabu pekan lalu. Foto: ANTARA/DAMIRI
Keduanya dituntut seumur hidup oleh JPU, tetapi divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar-Butar.(antara/jpnn)
Terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu-sabu M Sulton dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Rosman Yusa.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung