M Sulton Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya
Selasa, 31 Mei 2022 – 23:15 WIB
Keduanya dituntut seumur hidup oleh JPU, tetapi divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar-Butar.(antara/jpnn)
Terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu-sabu M Sulton dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Rosman Yusa.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina