MA Bantah Hambat Pemakzulan Bupati Karo

“Surat putusan itu memang belum bisa kita bawa ke Kabanjahe, karena pihak MA belum selesai menyusunnya. Tetapi kita harus tetap optimis, karena yang pasti putusan MA sudah kita lihat, tinggal pemberkasan lanjutan saja,” ujar Anggota DPRD Karo, Sudarto Sitepu, Kamis (20/2) lalu.
Politisi asal PDI Perjuangan ini memperkirakan pekan depan semuanya dapat tuntas di Mahkamah Agung. “Kita telah mohonkan agar semua pengetikan yang dibutuhkan lebih dipercepat dari biasanya. Mereka pun setuju, tinggal kita menanti secara positif saja,” ujarnya.
Salinan putusan dari MA diperlukan DPRD Karo untuk menggelar paripurna dewan, untuk memutuskan pemberhentian bupati. Jika sudah ada keputusan dewan, maka akan diusulkan ke presiden melalui mendagri untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian bupati.(gir/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Agung membantah jika pihaknya disebut memersulit proses pemakzulan Bupati Karo, Kena ukur Surbakti. Belum dikirimkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?