MA Bantah Hambat Pemakzulan Bupati Karo
“Surat putusan itu memang belum bisa kita bawa ke Kabanjahe, karena pihak MA belum selesai menyusunnya. Tetapi kita harus tetap optimis, karena yang pasti putusan MA sudah kita lihat, tinggal pemberkasan lanjutan saja,” ujar Anggota DPRD Karo, Sudarto Sitepu, Kamis (20/2) lalu.
Politisi asal PDI Perjuangan ini memperkirakan pekan depan semuanya dapat tuntas di Mahkamah Agung. “Kita telah mohonkan agar semua pengetikan yang dibutuhkan lebih dipercepat dari biasanya. Mereka pun setuju, tinggal kita menanti secara positif saja,” ujarnya.
Salinan putusan dari MA diperlukan DPRD Karo untuk menggelar paripurna dewan, untuk memutuskan pemberhentian bupati. Jika sudah ada keputusan dewan, maka akan diusulkan ke presiden melalui mendagri untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian bupati.(gir/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Agung membantah jika pihaknya disebut memersulit proses pemakzulan Bupati Karo, Kena ukur Surbakti. Belum dikirimkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dapat Laba Rp 1,1 Triliun, PAM Jaya Bakal Rekrut 2.500 Karyawan Kompeten
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota