MA Batalkan Penetapan Kursi Tahap III

Alokasi Kursi Harus Berdasar Ranking BPP

MA Batalkan Penetapan Kursi Tahap III
MA Batalkan Penetapan Kursi Tahap III
Dalam hal ini, ketentuan yang dibatalkan oleh MA adalah cara KPU mengalokasikan kursi, setelah penghitungan tahap ke III dilakukan. Untuk penghitungan sisa kursi, MA tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi pada 11 Juni lalu. MK menetapkan, suara yang dihitung adalah sisa suara parpol di seluruh dapil di provinsi yang dimaksud. Keputusan MK itu memperbaiki penafsiran pasal 205 ayat 5, 6 dan 7 UU Pemilu nomor 10 tahun 2008.

 

Dedy Djamaludin Malik saat dihubungi menyatakan, putusan MA itu menjamin proporsionalitas alokasi kursi tahap III. Dalam putusan KPU, alokasi kursi tidak menjamin parpol yang meraih BPP di penghitungan tahap III diprioritaskan dihitung. Hal itu membuat komposisi alokasi kursi berubah. ”Dengan ini, sistem ranking sesuai raihan BPP bisa dilakukan,” kata Dedy.

 

Dia mencontohkan, penghitungan sisa kursi di Jabar. Pada dapil Jabar II terdapat sisa satu kursi. Ternyata, dalam penghitungan tahap III, PAN meraih BPP. Dengan sistem ranking, parpol yang meraih BPP akan diprioritaskan dialokasikan lebih dahulu, dengan melihat sisa suara terbanyak. ”Jika dengan sistem vertikal horisontal, parpol yang meraih  BPP tidak diprioritaskan. Ini yang tidak adil,” terang Dedy.

 

Dedy menyatakan, dengan aturan ini, KPU menunda terlebih dahulu proses alokasi kursi tahap III. KPU harus menunggu salinan putusan MA untuk ditindaklanjuti, bersamaan dengan putusan MK. ”KPU jangan dulu pleno. Tunggu putusan MA,” katanya. Dalam hal ini, Dedy sendiri sampai saat ini belum menerima salinan putusan tersebut.

 

JAKARTA – Komposisi penetapan alokasi kursi tahap III DPR RI kembali direvisi. Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya membatalkan pasal alokasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News