MA Batalkan Penetapan Kursi Tahap III

Alokasi Kursi Harus Berdasar Ranking BPP

MA Batalkan Penetapan Kursi Tahap III
MA Batalkan Penetapan Kursi Tahap III
Secara terpisah, anggota KPU Andi Nurpati menyatakan hal yang sama. KPU hingga kemarin belum menerima putusan tersebut. Dia menyatakan, jika memang ada putusan tersebut, KPU siap menindaklanjuti apapun putusan MA. ”Salinannya (putusan) mana" Kalau dapat, nanti kami langsung pleno,” terang Andi.

 

Andi menyatakan, hingga kini, KPU belum merubah putusan alokasi kursi tahap III DPR RI. Meski putusan MK telah diketahui sejak dibacakan, KPU saat ini masih berkonsentrasi pada tahapan pilpres. ”Kami saat ini masih berkonsentrasi untuk melakukan rekapitulasi suara pilpres,” terangnya. Meski begitu, dia menjamin perubahan penetapan kursi tahap III tetap menjadi prioritas. ”Apakah itu merubah (penetapan), kami masih menelaah,” tandasnya. (bay)

JAKARTA – Komposisi penetapan alokasi kursi tahap III DPR RI kembali direvisi. Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya membatalkan pasal alokasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News