MA Diminta Bertanggungjawab
Usut Mundurnya Hakim Agung Yamani
Senin, 19 November 2012 – 17:28 WIB

MA Diminta Bertanggungjawab
Kedua, lanjut Indra, persoalan dugaan pemalsuan salinan putusan dari 15 tahun diubah atau dipalsukan menjadi 12 tahun. "Berdasarkan hal-hal tersebut, saya menduga putusan gembong narkoba Hengky Gunawan sangat kental keterlibatan mafia narkoba dalam pengaturan putusan dan patut diduga terjadi praktek suap dan pemalsuan," ujarnya.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial semestinya melakukan investigasi atau penyelidikan atas putusan gembong narkoba Hengky Gunawan. "Seluruh majelis hakim PK yang menyidangkan kasus gembong narkoba Hengky Gunawan dan juga panitera pengganti kasus tersebut harus diperiksa," katanya.
Salain itu pihak aparat penegak hukum harus memeroses dugaan pidananya. "Kepolisian menyidiki dugaan pemalsuan putusannya, sedangkan KPK juga menyelidiki dugaan suapnya," ungkap Indra.
Jadi, lanjut dia, dengan mundurnya Hakim Agung Ahmad Yamani, bukan berarti skandal atas putusan PK MA atas gembong narkoba Hengky Gunawan selesai. "MA tidak boleh lepas tangan dari skandal tersebut sampai segala sesuatunya jelas dan tuntas diperiksa," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Indra mengaku yakin bahwa pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan