MA Diminta Tak Terpengaruh Opini ICW
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR Gde Pasek Suardika mengingatkan Mahkamah Agung tidak termakan hasutan di luar hukum.
Anggota DPD itu mengatakan, MA seharusnya tidak terpengaruh dengan peradilan opini yang tengah dibangun Indonesian Corruption Watch (ICW).
Organisasi antikorupsi itu meminta lembaga yang dipimpin Hatta Ali itu menolak semua upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejumlah terpidana korupsi.
"MA jangan termakan hasutan di luar urusan hukum. Peradilan opini yang dibangun ICW adalah sesat," kata Pasek dalam keterangan persnya, Senin (3/6).
BACA JUGA : ICW Ingatkan KPK: 18 Kasus Korupsi Kakap Belum Tuntas
Menurut Pasek, ICW tengah bermanuver karena sengaja memainkan penggiringan opini supaya MA menolak semua upaya PK 19 terpidana Korupsi.
"MA harus tegak lurus dengan keadilan dan kepastian hukum dengan parameter dan kacamata hukum," ujar politikus asal Bali, itu.
Menurut Pasek, PK adalah instrumen yang sah dan diakui dalam undang-undang sehingga MA diminta tidak termakan isu yang dibuat oleh ICW.
ICW mencatat ada 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali di MA..
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung
- Terpidana Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Dieksekusi ke Lapas Bangkinang
- Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan
- Konon Inilah Kaitan Eks Stafsus SBY dengan Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan, Hmmm
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk