MA Diminta Tak Terpengaruh Opini ICW

"MA jangan goyah karena ICW dalam opininya kadang suka narget orang, kadang juga pura-pura tidak tahu untuk sesuatu yang seharusnya juga dia vokal. Tahulah kami rapor dan manuvernya selama ini," ungkap dia.
BACA JUGA : Era Hatta Ali 20 Hakim Terjerat Korupsi, ICW: Mundur!
Pasek menambahkan cara-cara ICW yang ekstra yudisial dan hanya bermodal pers release, bisa merusak kepercayaan publik akan mekanisme hukum formil dalam mencari keadilan dan kepastian yang menggunakan novum dan alat bukti.
"Masa sebuah pers release begitu kalahkan novum dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan dengan susah payah," ujarnya.
Karena itu, Pasek menegaskan, MA harus tetap teguh dengan keyakinan hukum berdasarkan bukti dan fakta, bukan tekanan opini. "Rusak hukum kita ikuti nalar begitu," tegasnya.
Sebelumnya, ICW mencatat ada 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.
"Satu sisi hal itu merupakan hak setiap narapidana yang dijamin oleh undang-undang, akan tetapi tak dapat dipungkiri juga bahwa upaya PK kerap dijadikan jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukuman. Apalagi mengingat Hakim Agung Artidjo telah purnatugas per Mei 2018 lalu," kata ICW dalam siaran persnya, Senin (3/6). (boy/jpnn)
ICW mencatat ada 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali di MA..
Redaktur & Reporter : Boy
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan