MA Diminta Tak Terpengaruh Opini ICW
"MA jangan goyah karena ICW dalam opininya kadang suka narget orang, kadang juga pura-pura tidak tahu untuk sesuatu yang seharusnya juga dia vokal. Tahulah kami rapor dan manuvernya selama ini," ungkap dia.
BACA JUGA : Era Hatta Ali 20 Hakim Terjerat Korupsi, ICW: Mundur!
Pasek menambahkan cara-cara ICW yang ekstra yudisial dan hanya bermodal pers release, bisa merusak kepercayaan publik akan mekanisme hukum formil dalam mencari keadilan dan kepastian yang menggunakan novum dan alat bukti.
"Masa sebuah pers release begitu kalahkan novum dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan dengan susah payah," ujarnya.
Karena itu, Pasek menegaskan, MA harus tetap teguh dengan keyakinan hukum berdasarkan bukti dan fakta, bukan tekanan opini. "Rusak hukum kita ikuti nalar begitu," tegasnya.
Sebelumnya, ICW mencatat ada 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.
"Satu sisi hal itu merupakan hak setiap narapidana yang dijamin oleh undang-undang, akan tetapi tak dapat dipungkiri juga bahwa upaya PK kerap dijadikan jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukuman. Apalagi mengingat Hakim Agung Artidjo telah purnatugas per Mei 2018 lalu," kata ICW dalam siaran persnya, Senin (3/6). (boy/jpnn)
ICW mencatat ada 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali di MA..
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung
- Terpidana Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Dieksekusi ke Lapas Bangkinang
- Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan
- Konon Inilah Kaitan Eks Stafsus SBY dengan Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan, Hmmm
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk