MA Diskon 22 Koruptor Lewat PK, Begini Respons KPK

MA Diskon 22 Koruptor Lewat PK, Begini Respons KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

Lebih jauh, Ali mengatakan, semua korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak dasyat pada kehidupan manusia.

"Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai seharusnya MA memberi penjelasan soal diskon putusan koruptor.

MA kemudian membalasnya dengan meminta Nawawi tidak mengomentari putusan jika belum membacanya secara lengkap.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, menyebut karena belum membaca secara lengkap putusan MA secara lengkap, maka sah-sah saja seseorang memiliki harapan agar hukuman para koruptor tidak diringankan.

Namun, kata dia, MA memiliki wewenang dan independensi sendiri untuk memutuskan hal tersebut.

Menurutnya, rasa keadilan setiap hakim itu berbeda. Dia menilai penggunaan istilah potong hukuman itu tidak tepat digunakan dalam konteks pembelajaran hukum. (mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang 'disunat' Mahkamah Agung (MA).


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News