MA Diskon 22 Koruptor Lewat PK, Begini Respons KPK

MA Diskon 22 Koruptor Lewat PK, Begini Respons KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang 'disunat' Mahkamah Agung (MA).

"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK (Peninjauan Kembali) atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis yang diterima jpnn.com, Rabu (30/9).

Oleh karena itu, KPK berharap MA segera mengirimkan salinan putusan lengkap. Hal itu bukan tanpa alasan, sebab komisi antirasuah dapat mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutuskan PK.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lbh lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Ali.

Ali Fikri mengatakan, saat ini masih ada sekitar 38 perkara koruptor yang ditangani KPK dan tengah mengajukan PK ke MA.

"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi," ujar Ali.

Menurutnya, jangan sampai ini menjadi modus baru para koruptor untuk mengurangi hukumannya dengan mengajukan PK.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," tegas Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang 'disunat' Mahkamah Agung (MA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News