MA Diskon 22 Koruptor Lewat PK, Begini Respons KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang 'disunat' Mahkamah Agung (MA).
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK (Peninjauan Kembali) atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis yang diterima jpnn.com, Rabu (30/9).
Oleh karena itu, KPK berharap MA segera mengirimkan salinan putusan lengkap. Hal itu bukan tanpa alasan, sebab komisi antirasuah dapat mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutuskan PK.
"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lbh lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Ali.
Ali Fikri mengatakan, saat ini masih ada sekitar 38 perkara koruptor yang ditangani KPK dan tengah mengajukan PK ke MA.
"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi," ujar Ali.
Menurutnya, jangan sampai ini menjadi modus baru para koruptor untuk mengurangi hukumannya dengan mengajukan PK.
"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," tegas Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang 'disunat' Mahkamah Agung (MA).
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia