MA Diyakini Bakal Objektif Putuskan Kasus Pilkada Siantar

MA Diyakini Bakal Objektif Putuskan Kasus Pilkada Siantar
MA Diyakini Bakal Objektif Putuskan Kasus Pilkada Siantar

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi meyakini Majelis Hakim yang menangani kasasi kasus penyebab tertundanya pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Pematang Siantar hingga setahun terakhir, bakal mempelajari secara seksama materi hukum yang ada. 

Termasuk kemungkinan apakah penanganan di tingkat PTUN dan PTTUN Medan selama ini telah benar dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagai landasan hukum pelaksanaan pilkada serentak 2015.

"Nanti saya kira akan dipertimbangkan di kasasi TUN-nya (Tata Usaha Negara,red). Kita tidak bisa meramal-ramal," ujar Suhadi, Selasa (13/9).

Suhadi mengatakan demikian, setelah sebelumnya KPU Pematang Siantar mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Medan, terkait gugatan pasangan bakal calon Wali Kota Survenof Sirait-Parlindungan Purba. Kasasi diajukan karena KPU Siantar merasa ada yang janggal, apalagi pada putusan PTTUN yang memperkuat putusan PTUN Medan, ada disenting opinion dari salah satu hakim. 

Dua majelis hakim menyatakan, putusan PTUN Medan mengabulkan gugatan Survenof-Parlindungan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun Hakim Ketua yang menangani perkara tersebut menilai PTUN Medan tak punya kewenangan. 

Pada Pasal 154 UU Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ditetapkan, pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilihan ke PTTUN dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau Panwas kabupaten/kota telah dilakukan.

Sementara terhadap kasus Survenof-Parlindungan, diketahui didaftarkan ke PTUN Medan tanpa melalui proses di Panwas terlebih dahulu. Gugatan diajukan setelah KPU Siantar mencoret Survenof-Parlindungan atas rekomendasi dari Panwas Siantar. 

"Itulah, kita lihat apa ini objek TUN adalah keputusan atau penetapan pejabat atau lembaga tata usaha negara, jadi bagaimana di gugatan itu, dilihat dari sisi mana. Apakah yang digugat putusan TUN (KPU Siantar,red) atau lanjutan sengketa TUN yang diteima dari Bawaslu. Kalau isi gugatannya keputusan pejabat tata usaha negara murni, bisa ke PTUN," ujar Suhadi. 

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi meyakini Majelis Hakim yang menangani kasasi kasus penyebab tertundanya pelaksanaan Pemilihan Wali Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News