MA: Jika Belum Puas, Bisa Lakukan Upaya Hukum

MA: Jika Belum Puas, Bisa Lakukan Upaya Hukum
MA: Jika Belum Puas, Bisa Lakukan Upaya Hukum
"Nanti tanya saja kenapa begitu," ujar Harifin.

Harifin menyerahkan seluruhnya kepada pihak penggugat apakah sudah puas dengan pengumuman tersebut atau akan melakukan upaya hukum lagi. "Ini kan perkara perdata. Jadi kalau pihak penggugat sudah setuju dengan itu ya sudah. Itu bukan urusan MA," tandas Harifin.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah tudingan menutup-nutupi hasil penelitian susu formula pada 2003-2006 yang mengandung Bakteri Sakazakii. "Saya tidak menutup-nutupi, karena saya tidak punya datanya, biarpun saya dicecar begini saya benar tidak tahu," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sediyaningsih

Sementara itu, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto bersikukuh tidak akan membuka hasil penelitian tersebut karena akan mengancam dunia ilmu pengetahuan dan sangat bertentangan dengan nurani, etika akademika dan keadilan. Herry mengungkapkan pada tahun 2006, dari 22 sample ada 5 lima yang positif mengandung Sakazakii.(kyd/jpnn)

JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengatakan, bila pihak penggugat (David Tobing) belum merasa puas dengan hasil yang diumumkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News