MA Keluarkan Aturan Baru, Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Koruptor

MA Keluarkan Aturan Baru, Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Koruptor
Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa

Lalu, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10-13 tahun penjara.

Selanjutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13-16 tahun penjara.

Berikutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 -13 tahun penjara.

Terakhir, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara.

"Setelah diundangkan, menurut rencana Perma tersebut minggu depan akan disosialisasikan," tegas Andi. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA yang bisa menjadi pedoman para hakim dalam memutuskan perkara korupsi dengan hukuman penjara seumur hidup.


Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News