MA Keluarkan Aturan Baru, Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Koruptor
Lalu, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10-13 tahun penjara.
Selanjutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13-16 tahun penjara.
Berikutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 -13 tahun penjara.
Terakhir, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara.
"Setelah diundangkan, menurut rencana Perma tersebut minggu depan akan disosialisasikan," tegas Andi. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA yang bisa menjadi pedoman para hakim dalam memutuskan perkara korupsi dengan hukuman penjara seumur hidup.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini