MA Melihat Video Adegan Ranjang Bekas Bosnya

jpnn.com, MATARAM - Pria berinisial MA (25) terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap bekas bosnya.
Modus yang dipakai pelaku untuk memeras korban dengan mengancam akan menyebar video po*no.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan korban dalam kasus ini adalah mantan bos pelaku berinisial AR.
"Jadi pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video po*no yang pernah di-copy di laptop milik korban," ungkap Kadek Adi, Kamis (10/6).
Pelaku mengakses video po*no mantan bosnya tersebut saat masih bekerja.
Saat itu MA meminjam laptop atau komputer jinjing korban untuk mengedit video.
"Dalam kesempatan itulah, pelaku mengambil video untuk mengancam korban," ujarnya.
Video po*no itu pun menjadi modus pelaku asal Dompu tersebut membalas dendam dengan memeras korban.
Pelaku MA mengakses video begituan mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Panas.
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia