MA Minta Jaksa Cekatan Eksekusi Putusan
Senin, 26 Maret 2012 – 16:06 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimungkinkan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan atas terdakwa tanpa harus menunggu salinan petikan putusan dari pengadilan. Sebab, salinan amar putusan sudah cukup sebagai dasar eksekusi.
"Jaksa harusnya tidak perlu menunggu salinan petikan kasasi kalau tujuannya untuk mengeksekusi terpidana. Dengan ekstrak (amar putusan) yang dikirimkan MA, sebenarnya sudah bisa," kata hakim agung Khrisna Harahap saat dihubungi, Senin (26/3).
Baca Juga:
Diapun menyatakan keheranannya bila kejaksaan masih harus menunggu salinan petikan kasasi dalam pelaksanan eksekusi. Sebab, kata Khrisna menegaskan, yang dibutuhkan untuk eksekusi hanya amar putusan saja.
"Karena amar putusan bisa menjadi dasar utama untuk eksekusi, makanya MA selalu mempercepat pengiriman ekstraknya. Untuk kasus-kasus tertentu seperti kasus walikota Bekasi, Lampung Timur malah langsung dikirimkan hari itu juga meski hanya lewat faks. Sedangkan kasus lainnya paling lama dua pekan," terangnya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimungkinkan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan atas terdakwa tanpa harus menunggu salinan petikan putusan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan