MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan
Senin, 12 Januari 2009 – 00:30 WIB

MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan
’’Aturannya masih dibicarakan. Tunggu saja. Saat ini belum ada yang melakukan pemaparan visi dan misi. Tata tertibnya saja belum dibuat,’’ kata Made. Yang jelas, tambahnya, para calon ketua MA pasti berkomitmen memajukan MA. ’’Reformasi hukum dan transparansi peradilan tentu menjadi agenda utama,’’ katanya. (yun/nw)
BIAYA-BIAYA DALAM PROSES PERADILAN
BIAYA PERKARA : Biaya penggunaan dana proses persidangan, terdiri dari biaya kepaniteraan dan biaya proses.
BIAYA LEGES : Biaya atas penetapan putusan. Tentang leges ini diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 1999.
JAKARTA – Menjelang pleno pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA), lembaga tinggi negara itu terus berbenah. Laporan rekening bermasalah yang sempat
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh