MA Nilai Pengusiran Pengacara Ba'asyir Wajar
Jumat, 25 Maret 2011 – 18:39 WIB
Terkait pengusiran wartawan JAT, menurutnya, dikarenakan Majelis Hakim mendapatkan perhatian secara berlebihan atau semacam tekanan, dari wartawan tersebut.
Baca Juga:
"Hakim mungkin merasa dipresure atau perhatian yang berlebihan. Memang itu sidang terbuka. Semua tanpa pengecualian diperkenankan, dalam tatanan yang kita hargai," tandasnya.
Seperti diberitakan, sidang dugaan terorisme Aceh dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir pada 14 Maret 2011 kembali ricuh. Made Rahman diusir dari ruang sidang.
Gara-garannya, Made memprotes jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menghadirkan saksi secara langsung di sidang, melainkan hanya lewat teleconference. "Majelis tidak jujur, ini rekayasa antara jaksa dan majelis," kata Made dengan suara keras. Tak hanya berteriak-teriak, Made juga sempat membanting buku di hadapannya.
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) tidak mempersoalkan sikap majelis hakim mengusir Made Rahman Marasabessy, anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa terorisme
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan