MA Nilai Pengusiran Pengacara Ba'asyir Wajar

MA Nilai Pengusiran Pengacara Ba'asyir Wajar
MA Nilai Pengusiran Pengacara Ba'asyir Wajar
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) tidak mempersoalkan sikap majelis hakim mengusir Made Rahman Marasabessy, anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir dan wartawan Jemaah Anshor Tauhid  (JAT) dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Biro Humas MA Nurhadi berpendapat, pengusiran merupakan kewenangan majelis hakim, jika memang dianggap ada sikap yang berlebihan.

Menurutnya, langkah pengususiran dari ruang sidang pengadilan dinilai sudah tepat karena perbuatannya di dalam ruang sidang yang dinilai sudah berlebihan.

"Lihat reaksinya, begitu keras dan berlebihan. Kalau semua pihak, pengunjung, kuasa hukum, mentaati tertib sidang tidak terjadi demikian. Bila berlebihan, majelis berwenang (melakukan pengusiran, red)," kata Nurhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jumat (25/3)

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) tidak mempersoalkan sikap majelis hakim mengusir Made Rahman Marasabessy, anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa terorisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News