MA Nilai Pengusiran Pengacara Ba'asyir Wajar
Jumat, 25 Maret 2011 – 18:39 WIB
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) tidak mempersoalkan sikap majelis hakim mengusir Made Rahman Marasabessy, anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir dan wartawan Jemaah Anshor Tauhid (JAT) dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Lihat reaksinya, begitu keras dan berlebihan. Kalau semua pihak, pengunjung, kuasa hukum, mentaati tertib sidang tidak terjadi demikian. Bila berlebihan, majelis berwenang (melakukan pengusiran, red)," kata Nurhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jumat (25/3)
Kepala Biro Humas MA Nurhadi berpendapat, pengusiran merupakan kewenangan majelis hakim, jika memang dianggap ada sikap yang berlebihan.
Menurutnya, langkah pengususiran dari ruang sidang pengadilan dinilai sudah tepat karena perbuatannya di dalam ruang sidang yang dinilai sudah berlebihan.
Baca Juga:
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) tidak mempersoalkan sikap majelis hakim mengusir Made Rahman Marasabessy, anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa terorisme
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan