MA Nonaktifkan Hakim Syarifuddin Besok

MA Nonaktifkan Hakim Syarifuddin Besok
Hakim pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin, tersangka kasus suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI, saat keluar dari gedung KPK. RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA - Kasus suap terhadap Hakim Syarifuddin terkait kepailitan PT Sky Camping Indonesia (Sky) menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung. Desakan dari sejumlah pihak pun agar Syarifuddin segera diberhentikan, direspon cepat oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut. Besok, Ketua MA Harifin A. Tumpa akan meneken Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara atas Syarifuddin sebagai Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Iya, jadi Senin (6/6) Pak Ketua (Ketua MA) akan menandatangani SK pemberhentian sementara Hakim Syarifuddin. Begitu, kami mendengar kabar kasus suap tersebut, kami langsung bergerak cepat. Tapi baru bisa Senin, karena sekarang masih libur dan Bapak masih di luar kota," papar Juru Bicara MA Hatta Ali, ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (4/6).

Hatta yang juga menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA tersebut meyayangkan praktik tercela oleh oknum hakim tersebut. Kasus suap tersebut mencoreng citra dunia peradilan, khususnya MA sebagai lembaga peradilan tertinggi. Tambahan lagi, lanjut dia, kasus tersebut terjadi saat Ma tengah melakukan pembenahan birokrasi lembaga peradilan.

Hampir seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Indonesia, rutin menggelar pertemuan dengan para hakim, agar tetap menjaga integritas. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan biasanya juga mengingatkan para hakim untuk tetap lurus dalam menjaga wibawa hakim. "Tapi ya namanya manusia, masih ada saja yang seperti ini. Ini jelas di luar dugaan kami,"katanya.

JAKARTA - Kasus suap terhadap Hakim Syarifuddin terkait kepailitan PT Sky Camping Indonesia (Sky) menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung. Desakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News