MA Nonaktifkan Hakim Syarifuddin Besok

MA Nonaktifkan Hakim Syarifuddin Besok
Hakim pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin, tersangka kasus suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI, saat keluar dari gedung KPK. RAKA DENNY/JAWAPOS
Pimpinan KPK Bidang Pencegahan tersebut menegaskan, saat penangkapan terdapat barang bukti berupa uang yang diduga hasil penyuapan sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut tersimpan di tiga buah amplop yang diletakkan di dalam tas kertas. Selain duit tersebut, juga ditemukan uang dengan berbagai mata uang asing diluar uang suap tersebut.  Rinciannya, USD 84.228, SGD 284.900, 20 ribu Yen dan KHR 12.600 (mata uang Kamboja) dan Rp 141.353 juta. Keseluruhan hasil penyuapan tersebut telah disita KPK. "Jadi yang penting dia tertangkap menerim suap dan ada uangnya. Yang penting ada alat buktinya," tambahnya.

Ketika ditanya perihal pemeriksaan lanjutan dua tersangka kasus suap tersebut, Haryono menyatakan pemeriksaan akan dilakukan pekan depan. Lembaga superbodi tersebut pun berupaya mempercepat proses pemeriksaan atas Syarifuddin dan Puguh sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. "Kita inginnya prosesnya berjalan cepat, tapi ya kita tetap mempertimbangkan segala aspek dan alat bukti yang ada," imbuh dia.

Seperti diketahui, KPK menangkap Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu malam (1/6). Dia diduga menerima pemberian uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Puguh pun ditangkap tidak lama setelah penangkapan Syarifuddin, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Duit suap tersebut dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan atau budel pailit terhadap aset PT SCI. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan oleh KPK. (ken)


JAKARTA - Kasus suap terhadap Hakim Syarifuddin terkait kepailitan PT Sky Camping Indonesia (Sky) menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung. Desakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News