MA Perberat Hukuman Atas Bupati Bonbol
Rabu, 22 Februari 2012 – 20:42 WIB

MA Perberat Hukuman Atas Bupati Bonbol
JAKARTA - Dua perkara korupsi yang membelit Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Haris Najamudin, masuk dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Satu kasus korupsi pembangunan tempat wisata Pentadio Resort sudah diputus di tingkat kasasi dan Haris divonis tetap bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Hukuman ini lebih tinggi dibanding vonis PN Limboto yang memutuskan Haris bebas.
"Untuk perkara Pentadio, sudah diputus kasasi. Saudara Haris terbukti bersalah dan harus dihukum dua tahun penjara. Sedangkan perkara dengan nomor kasasi 1684K/PDT/2011 untuk korupsi pembangunan mall sampai hari ini masih belum putus," ungkap Eddie Yulianto, pejabat Humas MA yang dihubungi, Rabu (22/2).
Pernyataan Eddie ini sekaligus mematahkan isu yang berkembang di Bonbol, bahwa Haris sudah diputus bebas untuk kasus pembangunan mall oleh majelis kasasi. Dalam kasus korupsi mall ini, dia dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara.
Lantas bagaimana perkembangan hasil putusan kasasi atas korupsi Pentadio? Menurut Eddie, saat ini masih dalam proses pengurusan administrasi untuk kebutuhan pengiriman.
JAKARTA - Dua perkara korupsi yang membelit Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Haris Najamudin, masuk dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
BERITA TERKAIT
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera