MA Perberat Hukuman untuk Koruptor
Kamis, 09 Desember 2010 – 06:34 WIB
JAKARTA - Hari antikorupsi yang jatuh pada hari ini menjadi momen bagi Mahkamah Agung (MA) meningkatkan komitmen pemberantasan korupsi. Ketua MA Harifin Tumpa meminta para hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa koruptor. "Orang yang didakwa dan terbukti itu diberikanlah hukuman yang setimpal," tegas Harifin kepada wartawan dalam peresmian gedung sekretariat MA di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin (8/12). Di bagian lain, praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengatakan hari antikorupsi yang diperingati hari ini menjadi pemicu untuk memberantas korupsi. Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah sampai saat ini terlihat mendua.
Menurut Harifin, hukuman setimpal itu diberikan karena korupsi merupakan praktek pelanggaran hukum yang sangat merugikan. Karena itu, hukuman terhadap koruptor harus diberikan sesuai kesalahan mereka. "Pengadilan adalah tempat mendapatkan keadilan," tegasnya.
Harifin menegaskan, upaya pemberantasan korupsi harus diawali dari penegak hukum. Karena itu, dia meminta jajarannya untuk menjauhkan diri dari praktek korupsi. "Seluruh warag pengadilan dari MA sampai daerah, tidak boleh ada satupun korupsi dalam melaksanakan tugasnya," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari antikorupsi yang jatuh pada hari ini menjadi momen bagi Mahkamah Agung (MA) meningkatkan komitmen pemberantasan korupsi. Ketua MA
BERITA TERKAIT
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut