MA: PK Hanya Bisa Satu Kali

MA: PK Hanya Bisa Satu Kali
MA: PK Hanya Bisa Satu Kali

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan Surat Edaran MA mengenai seorang terpidana hanya bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak satu kali tetap berlaku. Hal itu disampaikanya usai mengikuti pertemuan di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (9/1).

"Kalau dari pihak MA, SEMA tetap berlaku. Jadi PK tetap harus dilaksanakan satu kali. Bagaimana kelanjutannya harus ada regulasi baru," kata Suhadi.

Suhadi menyatakan akan ada pembicaraan soal regulasi baru itu. "Nanti didiskusikan apakah dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah," ujarnya.

Selama belum ada regulasi baru, Suhadi berharap semua pengadilan bisa mentaati ketentuan yang tertuang dalam SEMA. "SEMA MA sudah berlaku karena SEMA tersebut adalah surat edaran dari internal MA ke tingkat pengadilan tingkat pertama dan banding," ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Hakim Agung, Artidjo Alkostar. Ia mengatakan MA tetap pada keputusan bahwa PK hanya bisa satu kali. "MA hanya sebagai pelaksana undang-undang. Jadi kalau yang selama ini berlakunya SEMA kita," tandas Artidjo. (gil/jpnn) 


JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan Surat Edaran MA mengenai seorang terpidana hanya bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News