MA Siap Hadapi Gugatan KY
Selasa, 06 September 2011 – 16:35 WIB

MA Siap Hadapi Gugatan KY
Ditegaskan Harifin, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan itu apabila KY benar-benar tidak mengurungkan niatnya untuk mengajukan gugatan SKLN tersebut. "Akan kita hadapi," ujar Harifin.
Sebelumnya, Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri, menegaskan pihaknya akan meminta penilaian konstitusi mengenai apakah rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) berhak menjatuhkan putusan terhadap rekomendasi KY terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik.
"Mengapa rapim, Itu bukan sidang hakim, itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif," katanya.
Menurut Taufiq, Putusan KY memberikan rekomendasi ke MA merupakan putusan sidang kode etik dan harus diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari MA dan KY, sehingga sangat tidak masuk akal bila rekomendasi tersebut hanya diputuskan dalam rapat pimpinan MA.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Sebut Desk Pemberantasan Judi Daring Sudah Tetapkan 1.456 Tersangka
- Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam HP Harun Masiku
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor