MA Siap Hadapi Gugatan KY
Selasa, 06 September 2011 – 16:35 WIB

MA Siap Hadapi Gugatan KY
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dalam rapat pimpinan MA resmi menolak rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi "Non Palu" selama enam bulan bagi hakim yang pernah menyidangkan mantan ketua KPK, Antasari Azhar. "Ya biarkan saja," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9).
Sementara, MA bersikeras menolak rekomendasi KY tersebut melalui Rapat Pimpinan MA yang digelar kemarin (5/9)
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengaku tidak takut dengan ancaman tersebut dan mempersilahkan KY membawa masalah kewenangan ini ke MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dalam
BERITA TERKAIT
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum