MA Siap Hadapi Gugatan KY

MA Siap Hadapi Gugatan KY
MA Siap Hadapi Gugatan KY
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY)  berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dalam rapat pimpinan MA resmi menolak rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi "Non Palu" selama enam bulan bagi hakim yang pernah menyidangkan mantan ketua KPK, Antasari Azhar.

Sementara, MA bersikeras menolak rekomendasi KY tersebut melalui Rapat Pimpinan MA yang digelar kemarin (5/9)

Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengaku tidak takut  dengan ancaman tersebut dan mempersilahkan KY membawa masalah kewenangan ini ke MK.

"Ya biarkan saja," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9).

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY)  berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News