MA Siap Hadapi Gugatan KY
Selasa, 06 September 2011 – 16:35 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dalam rapat pimpinan MA resmi menolak rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi "Non Palu" selama enam bulan bagi hakim yang pernah menyidangkan mantan ketua KPK, Antasari Azhar. "Ya biarkan saja," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9).
Sementara, MA bersikeras menolak rekomendasi KY tersebut melalui Rapat Pimpinan MA yang digelar kemarin (5/9)
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengaku tidak takut dengan ancaman tersebut dan mempersilahkan KY membawa masalah kewenangan ini ke MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dalam
BERITA TERKAIT
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM