MA Tak Restui Pengadilan Khusus Teroris

MA Tak Restui Pengadilan Khusus Teroris
MA Tak Restui Pengadilan Khusus Teroris
JAKARTA - Usulan adanya pengadilan khusus terorisme dimentahkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa. Menurut dia, lebih penting menggarap kompetensi hakim yang menyidangkan kasus terorisme daripada membentuk pengadilan khusus.

"Pengadilan teroris tidak perlu," kata Harifin di gedung MA kemarin (27/8). Membentuk lembaga peradilan baru tak bakal efektif. Yang penting, kata dia, mendidik hakim-hakim secara profesional agar mengetahui masalah terorisme.

Karena itu, kata Harifin, MA telah melatih 50 hakim yang dipersiapkan untuk menggarap perkara-perkara terorisme. Pelatihan tersebut dilakukan agar hakim memahami persoalan terorisme secara menyeluruh dan detail. Para hakim tersebut, kata dia, berasal dari berbagai daerah. Beberapa di antaranya sudah bertugas menyidangkan kasus teroris di Jakarta Barat. "Pelatihan-pelatihannya berupa workshop. Yang terlibat di sana ada hakim, jaksa. Polisi yang memberikan materi," katanya.

Harifin mengakui bahwa perkara terorisme adalah persoalan serius. Namun, itu tidak serta merta membuat pengadilan khusus terorisme harus dibentuk. Sebab, jumlah kasus terorisme sejatinya tidak banyak. Dia khawatir jika ngotot dibentuk, justru banyak aparat pengadilan yang menganggur karena jarang perkara. Karena itu, kasus terorisme lebih baik tetap disidangkan di pengadilan pidana.

JAKARTA - Usulan adanya pengadilan khusus terorisme dimentahkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa. Menurut dia, lebih penting menggarap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News