MA Tak Restui Pengadilan Khusus Teroris

MA Tak Restui Pengadilan Khusus Teroris
MA Tak Restui Pengadilan Khusus Teroris
Sebelumnya diwartakan, sejumlah pihak mengusulkan dibentuknya pengadilan khusus teroris. Dengan adanya pengadilan khusus tersebut, penanganan kasus teroris lebih optimal karena hakim dan jaksa dianggap lebih memahami persoalan terorisme.

Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Brigjen Tito Karnavian pernah mengungkapkan keinginan serupa. Menurut dia, pengadilan khusus teroris penting agar pemahaman terhadap kasus utuh. Mulai dari peran tersangka, budaya, hingga latar belakang seseorang menjadi bagian dari jaringan.

Begitu pula Kepala Desk Antiteror Kemenkopolhukam Ansyaad Mbay. Namun, menurut dia, pengadilan khusus itu tak perlu dibentuk di daerah. Cukup dibentuk satu di tingkat nasional untuk menyidangkan semua kasus terorisme di Indonesia. Dengan begitu, penanganan lebih maksimal. (aga)


JAKARTA - Usulan adanya pengadilan khusus terorisme dimentahkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa. Menurut dia, lebih penting menggarap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News