MA Tolak Kasasi Mantan GM PLN Jatim
Kamis, 07 Oktober 2010 – 06:56 WIB

MA Tolak Kasasi Mantan GM PLN Jatim
Hariadi merupakan terdakwa KPK untuk kasus pengadaan tenaga outsourcing dalam pengelolaan sistem manajemen pelanggan pada 2003-2008. Saat itu, dia menjabat GM. Di peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor memvonis hukuman badan selama 6 tahun.(aga)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur Haryadi Sadono harus gigit jari. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK