MA Tolak Kasasi Mantan GM PLN Jatim
Kamis, 07 Oktober 2010 – 06:56 WIB
Hariadi merupakan terdakwa KPK untuk kasus pengadaan tenaga outsourcing dalam pengelolaan sistem manajemen pelanggan pada 2003-2008. Saat itu, dia menjabat GM. Di peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor memvonis hukuman badan selama 6 tahun.(aga)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur Haryadi Sadono harus gigit jari. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz