MA Tolak Kasasi Mantan GM PLN Jatim

MA Tolak Kasasi Mantan GM PLN Jatim
MA Tolak Kasasi Mantan GM PLN Jatim
Hariadi merupakan terdakwa KPK untuk kasus pengadaan tenaga outsourcing dalam pengelolaan sistem manajemen pelanggan pada 2003-2008. Saat itu, dia menjabat GM. Di peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor memvonis hukuman badan selama 6 tahun.(aga)


JAKARTA - Mantan General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur Haryadi Sadono harus gigit jari. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News