MA Tolak Kasasi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Prabangsa Dibunuh Gara-gara Berita

MA Tolak Kasasi Pembunuh Wartawan Radar Bali
MA Tolak Kasasi Pembunuh Wartawan Radar Bali
I Dewa Gede Mulya Antara alias Dewa Sumbawa yang merupakan sopir Susrama tetap dihukum delapan tahun penjara. Hukuman tersebut sama dengan yang diterima I Wayan Suecita alias Maong yang merupakan pegawai honorer Dinas Pendidikan Bangli.

Sebagaimana diketahui, enam terdakwa itu divonis bersalah lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. Dia dibunuh lantaran menulis berita mengenai dugaan korupsi proyek-proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli sejak Desember 2008. Salah satunya adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional yang dipimpin Susrama.

''Judex facti tidak salah menerapkan hukum karena telah mempertimbangkan hal-hal secara yuridis dengan benar,'' ucap Artidjo. (kuh/c5/kum)

JAKARTA - Upaya enam terdakwa pembunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk memperoleh keringanan di Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News