MA Tolak Kasasi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Prabangsa Dibunuh Gara-gara Berita
Sabtu, 25 September 2010 – 10:01 WIB

MA Tolak Kasasi Pembunuh Wartawan Radar Bali
I Dewa Gede Mulya Antara alias Dewa Sumbawa yang merupakan sopir Susrama tetap dihukum delapan tahun penjara. Hukuman tersebut sama dengan yang diterima I Wayan Suecita alias Maong yang merupakan pegawai honorer Dinas Pendidikan Bangli.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, enam terdakwa itu divonis bersalah lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. Dia dibunuh lantaran menulis berita mengenai dugaan korupsi proyek-proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli sejak Desember 2008. Salah satunya adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional yang dipimpin Susrama.
''Judex facti tidak salah menerapkan hukum karena telah mempertimbangkan hal-hal secara yuridis dengan benar,'' ucap Artidjo. (kuh/c5/kum)
JAKARTA - Upaya enam terdakwa pembunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk memperoleh keringanan di Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa