MA Tolak PK PT Antam Terkait Kasus dengan Budi Said

Gugatan Budi Said dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tetapi pada tingkat banding dia kalah.
Budi lantas menempuh kasasi dimana kemudian oleh Mahkamah Agung kasasi dikabulkan.
MA dalam putusan kasasi menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, tergugat III dan tergugat IV.
Menghukum tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada penggugat.
"Apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram, maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," ujar juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022 lalu.
Terhadap putusan tersebut PT Antam lantas mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke MA pada akhir Maret lalu hingga kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan putusan PK pada 12 September 2023 dengan amar putusan tolak. (gir/jpnn)
Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam terkait kasus dengan Budi Said.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan