MA Tolak PK Syamsul Arifin
Jumat, 29 November 2013 – 07:15 WIB

MA Tolak PK Syamsul Arifin
Sedang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Syamsul 5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim dalam putusannya mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar.
Dengan demikian, putusan MA lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta. (sam/jpnn)
JAKARTA - Habis sudah upaya mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin untuk terbebas dari jerat kasus korupsi APBD Langkat. Ini setelah upaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh