MA Tolak Upaya Baiq Nuril Ajukan PK, Ini Pertimbangannya

MA Tolak Upaya Baiq Nuril Ajukan PK, Ini Pertimbangannya
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

Putusan MA di tingkat kasasi menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang membebaskan Baiq dari segala dakwaan. Majelis hakim PN Mataram yang dipimpin Albertus Husada pada persidangan 26 Juli 2017 menyatakan rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim yang diduga mengandung unsur asusila tidak memenuhi pidana sebagaimana diatur UU ITE.(jawapos.com/jpg)


MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril selaku terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News