MA Tolak Upaya Baiq Nuril Ajukan PK, Ini Pertimbangannya
Jumat, 05 Juli 2019 – 17:01 WIB
Putusan MA di tingkat kasasi menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang membebaskan Baiq dari segala dakwaan. Majelis hakim PN Mataram yang dipimpin Albertus Husada pada persidangan 26 Juli 2017 menyatakan rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim yang diduga mengandung unsur asusila tidak memenuhi pidana sebagaimana diatur UU ITE.(jawapos.com/jpg)
MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril selaku terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan
- Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi