Maaf, Ojek Online Dilarang Beroperasi di Daerah Ini
jpnn.com, BATAM - Dinas Perhubungan (dishub) Kota Batam resmi mengeluarkan edaran larangan beroperasinya angkutan berbasis jaringan (online), Kamis (1/6).
"Besok mereka tidak boleh beroperasi sementara waktu, hingga memenuhi persyaratan dan prosedur yang tertuang dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017," kata Kepala Dishub Batam, Yusfa Hendri kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (31/5).
Yusfa menyebutkan sedikitnya terdapat enam angkutan yang menggunakan aplikasi yang dilarang beroperasi diantaranya Wakjek, Gojek, Grab, Tripi, Indotiki dan Uber yang diam- diam telah merekrut anggota di Batam.
Semua angkutan ini harus memenuhi beberapa prosedur jika ingin beroperasi kembali. Seperti diketahui, angkutan harus memiliki badan usaha, mengikuti uji kir, dan memiliki kartu pengawasan.
Selain itu, angkutan jaringan ini juga harus mengurus plat angkutan khusus, sebagai salah satu persyaratan beroperasi. "Sebagai penanda mereka angkutan jaringan," ujarnya.
Yusfa menambahkan pertumbuhan angkutan jaringan di Batam cukup signifikan. Hingga saat ini setidaknya 900 motor dan 100 mobil telah bergabung dengan perusahaan angkutan online.
"Itu jangka waktu kurang dari satu minggu," sebutnya.
Sementara itu, salah seorang anggota Gojek, Burhan menuturkan kesempatan untuk bergabung di Gojek dipilih karena, saat ini masih menunggu proyek dari Malaysia.
Dinas Perhubungan (dishub) Kota Batam resmi mengeluarkan edaran larangan beroperasinya angkutan berbasis jaringan (online), Kamis (1/6).
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu