Mabes Polri Bantah Kriminalisasi Pimpinan GNPF

Mabes Polri Bantah Kriminalisasi Pimpinan GNPF
Brigjen Rikwanto. Foto: dok/JPG

jpnn.com - jpnn.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto membantah kriminalisasi pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir.

Menurutnya, proses hukum terhadap pimpinan GNPF-MUI, murni berdasarkan laporan masyarakat dan temuan dugaan tindak pidana.

“Ada pelapor, ada bukti, saksi, keterangan ahli, dan dikatakan laporan tersebut memang pasal yang ditujukan. Konstruksi hukumnya masuk, itu proses rangkaian hukum yang memang terkena pada seseoran yang dilaporkan,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Begitupun dengan kasus dugaan penyimpangan dana umat pada Aksi 212 dan 411 yang dikelola Yayasan Justice For All. Dijelaskan Rikwanto, pihaknya berangkat dari informasi masyarakat.

“Iya. Diduga penyalahgunaan masalah pengumpulan dana dikaitkan dengan rekening yayasan,” ujar Rikwanto.

Saat ditanya bagaimana proses penyimpangan dana umat, Rikwanto merahasiakannya. Namun, dia memastikan, setiap saksi yang dipanggil merupakan pihak yang mengelola dana tersebut.

“Makanya, penggunaannya seperti apa kami konfirmasikan ke pihak yang dipanggil,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah memanggil Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, tapi ia mangkir pada Rabu (8/2) kemarin. Ketua Bidang Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera menyatakan, Bachtiar tidak terlibat dalam pengelolaan dana dan bukan anggota di Yayasan Justice For All.(Mg4/jpnn)

 Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto membantah kriminalisasi pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News