Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Minggu, 20 November 2016 – 09:59 WIB
"Jadi jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana," tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Mg4/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Juru bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto meminta masyarakat untuk cerdas menyebarkan konten berita provokatif yang belum terkonfirmasi kebenarannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kementan Tetapkan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2024
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Abu Melambung sampai 2.000 Meter
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
- Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit