Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: dok.Glamour

"Jadi jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana," tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Mg4/jpnn)

 


JAKARTA - Juru bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto meminta masyarakat untuk cerdas menyebarkan konten berita provokatif yang belum terkonfirmasi kebenarannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News